0882-1271-3093

smkn1gunungagung2@gmail.com

Hari ini :

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung mengenai Bentuk Lambang Daerah

Admin

Nov. 6, 2025

Perubahan nama menjadi “Sai Bumi Ruwa Jurai” dari sebelumnya “Sang Bumi Ruwa Jurai” merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian, identitas, serta jati diri masyarakat Lampung.

Lambang daerah tidak hanya berfungsi sebagai simbol, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sejarah, budaya, dan filosofi hidup yang diwariskan oleh para leluhur.

Melalui perubahan ini, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen untuk melestarikan kearifan lokal serta memperkuat semangat persatuan dalam membangun daerah yang berkarakter dan berbudaya.

Mari kita bersama-sama menjaga, menghormati, dan memaknai lambang daerah sebagai warisan berharga yang menggambarkan jati diri Lampung untuk generasi masa kini dan yang akan datang.

Unduh Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I _ 01_Perda_I_DPRD_71-72 Tentang Bentuk Lambang Daerah Propinsi

Sumber : 
https://lampungprov.go.id/
https://www.instagram.com/humas.lampung/

Artikel Terkait